Ini Prosedur Penindakan Bagi Pelanggar Ganjil-genap

Tomi Tresnady Suara.Com
Selasa, 30 Agustus 2016 | 09:00 WIB
Ini Prosedur Penindakan Bagi Pelanggar Ganjil-genap
Sejumlah petugas gabungan melakukan uji coba penerapan Ganjil-Genap di kawasan Bunderan HI, Jakarta, Rabu (27/7/2016). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Syamsul Bahri menjelaskan dalam menindak pelanggar kebijakan sistem ganjil-genap, pihaknya punya standar prosedur operasi (SOP) yang telah dilatihkan kepada anggota kepolisian khusus untuk menangani ganjil-genap.

Syamsul menilai, dalam penindakkan dilakukan secara humanis, kepolisian terlebih dahulu dengan cara menegur, memberikan penghormatan, menyapa dan kemudian menilang pelanggar tersebut.

Cara kedua, sambung dia, penidakan dilakukan secara tegas dan tidak memberikan kompromi bagi pelanggar kebijakan sistem ganjil-genap.

"Tidak ada ibaratnya bermain-main dalam hal penilangan. Kita diharuskan menjaga kehormatan polisi Dishub. Kalau tidak tegas akan berpengaruh terhadap usaha satu bulan sosialisasi. Membawa arti dan berdampak kepada masyarakat," ujar Syamsul usai apel gabungan pemberlakuan sistem ganjil-genap di Lapangan Silang, Monas, Jakarta, Selasa (30/8/2016).

Adapun cara ketiga, penindakkan pada saat di lokasi yang telah ditentukan, yakni menjaga arus lalu lintas dengan tidak membuat kemacetan.

"Diharapkan bisa menyetop tidak menganggu yang lainnya. Ada strategi kita yang dilakukan menggunakan manajemen intelejen. Begitu masuk kita pantau dan laju kendaraan yang cepat kita gunakan halang dan berikutnya di-stop. Strategi kita ke depan dengan patroli," jelas Syamsul.

Dia mengatakan, penindakan tilang di kawasan ganjil-genap di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Soebroto (simpang Kuningan sampai Gerbang Pemuda).

Adapun pemberlakuan sistem ganjil genap dilakukan pada pukul 07.00-10.00 dan 16.00-20.00 WIB.

Untuk diketahui, para pelanggar kebijakan ganjil genap akan dikenakan denda maksimal Rp 500.000. Namun, denda tersebut bisa saja dihapuskan berdasarkan hasil persidangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI