Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar apel gabungan bersama Dinas Perhubungan dan Tranportasi DKI Jakarta di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Selasa (30/8/2016).
Apel tersebut terkait penindakkan sistem plat nomor kendaraan ganjil genap yang resmi diberlakukan hari ini.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Syamsul Bahri mengatakan, penindakan tilang akan dilakukan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Sudirman, Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Soebroto (simpang Kuningan sampai Gerbang Pemuda).
Adapun pemberlakuan sistem ganjil genap dilakukan pada pukul 07.00-10.00 dan 16.00-20.00 WIB.
"Hari ini dilakukan apel pagi untuk dimulainya pelaksanaan penindakkan tilang di kawasan Sudirman-Thamrin (Jalan-jalan protokol," ujar Syamsul di Lapangan Silang, Monas, Jakarta, Selasa (30/8/2016)
Syamsul menuturkan, 200 personel gabungan baik Polda maupun Dishub disiagakan dalam penindakan tilang di kawasan Protokol.
"200 personel gabungan dikerahkan," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan pada pemberlakuan sistem ganjil genap, aparat Dishub hanya membantu aparat kepolisian untuk memberhentikan pelanggar yang melintas di kawasan ganjil genap.
"Penindakkan dilakukan sepenuhnya oleh polisi. Kita hanya bantu melihat kalau ada masyarakat yang mobilnya ganjil atau genap dan kita arahakan ke tempat penindakkan," ungkapnya.
Untuk diketahui, para pelanggar kebijakan ganjil genap akan dikenakan denda maksimal Rp 500.000. Namun, denda tersebut bisa saja dihapuskan berdasarkan hasil persidangan.