Suara.com - Dalam rapat dengar pendapat antara Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Komisi II DPR, Jumat (26/8/2016) lalu, muncul wacana supaya terpidana yang sedang menjalani hukuman percobaan dapat mencalonkan diri menjadi kepala daerah.
Usulan tersebut disampaikan oleh sejumlah anggota Komisi II DPR kepada KPU. Selanjutnya, KPU diminta merevisi Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pencalonan Kepala Daerah, khususnya Pasal 4 Ayat 1 huruf (f) menyebutkan: warga negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota dengan memenuhi persyaratan, salah satunya tidak berstatus sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Arteria Dahlan secara tegas menolak.
"Saya protes keras sekaligus berkeberatan apabila terpidana diperbolehkan untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah, walaupun hukumannya percobaan," kata Arteria di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/8/2016).
Arteria menegaskan partainya juga menolak.
"Tidak benar kalau DPR meminta agar terpidana hukuman percobaan diperbolehkan untuk mencalonkan diri. Itu pendapat sebagian fraksi, yang pasti PDI Perjuangan menolak sangat keras," ujar Arteria.
"Sama kerasnya ketika kami menolak koruptor, bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak dan pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih untuk tidak boleh mencalonkan menjadi kepala daerah," Arteria menambahkan.
Arteria menegaskan sebagai partai yang memegang erat ideologi, PDI Perjuangan tidak akan setuju dengan wacana tersebut.
"Ini masalah substantif yang mencakup etika dan moral, dan tentunya kami selaku partai ideologis tidak akan menolerir sedikitpun tentang hal ini," kata Arteria.