Suara.com - Ketua tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, masih meragukan hasil resume medis dokter Rumah Sakit Abdi Waluyo ketika Wayan Mirna Salihin masuk ke sana tak lama setelah kolaps di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, usai minum es kopi Vietnam bercampur sianida. Otto menilai dua dokter, Prima Yudo dan Ardianto, yang menangani Mirna memberikan keterangan berbeda di persidangan.
"Tapi sebagai medis dia (dokter) tidak bisa memastikan itu karena kita tau juga ada mati suri kan ada orang kan juga begitu bahkan sudah berhari-hari ternyata hidup. Dinyatakan (Mirna) meninggal di hadapan dokter kan ini dua hal berbeda," kata Otto usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/8/2016).
Perbedaan yang dimaksud Otto, antara lain soal waktu dalam resume medis yang diserahkan kepada kepolisian.
"Jadi lima tahun lagi 10 tahun lagi kita buka data ini pasti yang tertulis itu 18.30 WIB bukan 18.00 WIB ya kan itu. Anda mau me-record 10 tahun lagi datang coba record-nya Mirna gitu pasti 18.30 WIB dan itulah yang resmi gitu loh. Jadi nggak boleh artinya yang tidak diresmikan dan itu dokumen loh," kata dia.
"Apalagi saya katakan tadi, ini benar tidak? benar sesuai dengan resumenya betul. Coba bayangkan kalau ini kita tolerir jam 18.00 WIB, loh kalau gitu keterangan yang dibuat nggak di dengar pengadilan bagaimana apakah itu kita pakai? kan tidak, tetap yang ada di keterangan dokter ini," Otto menambahkan
Otto juga menyontohkan masalah yang bisa muncul dengan adanya perbedaan keterangan dokter rumah sakit. Apabila korban ingin mendapatkan asuransi jiwa dari perusahaan asuransi akan menjadi sulit.
"Ibaratnya kalau perusahaan asuransi melihat kejahatan ini umpamanya ya hari itu juga dinyatakannya. Ya ini kan baru jam, kalau berbeda hari bagaimana? kalau perbedaan 30 menit itu ditolelir kalau perbedaan satu hari bagaimana? Kan (keterangan) itu berbeda, perusahaan asuransi bisa rugi umpamanya kan," kata dia.