Jaksa Tak Soal Beda Keterangan Resume Medis Kematian Mirna

Senin, 29 Agustus 2016 | 16:15 WIB
Jaksa Tak Soal Beda Keterangan Resume Medis Kematian Mirna
Terdakwa Jessica Kumala Wongso dan pengacara Otto Hasibuan di Pengadilan Jakarta Pusat, Senin (15/8). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa penuntut umum tidak mempermasalahkan perbedaan keterangan dua dokter Rumah Sakit Abdi Waluyo perihal resume medis kematian Wayan Mirna Salihin yang diserahkan ke polisi. Perbedaannya soal pemasangan infus sebagaimana yang dijelaskan dokter Prima Yudo ketika menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Prima merupakan dokter pertama yang menangani Mirna ketika baru masuk ke Abdi Waluyo.

"Saya pikir infus itu suatu hal yang wajar dilakukan. Ibaratnya kita ke rumah sakit itu suatu hal yang biasa dan standar dipasangi infus," kata Jaksa Ardito Muwardi usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/8/2016).

Dikatakan, ketika itu infus yang dipasang di tubuh Mirna tidak bekerja dengan optimal. Pemasangan infus tersebut, kata Ardito, sudah disampaikan ke dalam resume medis yang ditulis dokter Ardianto yang juga merupakan dokter yang menangani secara menyeluruh kasus Mirna di rumah sakit.

"Dan tadi sudah diterangkan juga infus pun tidak jalan. Tadi kan sudah dijelaskan dokter Prima infus tidak jalan. Kalau pun yang melakukan pemasangan infus kan dokter Prima dan yang akhirnya menuangkan resume kan dokter Ardianto," kata dia.

Ardito menilai ketidaksinkronan keterangan dokter yang disoal ketua tim pembela hukum Jessica, Otto Hasibuan, merupakan hal lumrah dan sering terjadi dalam proses pemeriksaan medis.

"Tapi prinsipnya itu saya pikir suatu hal yang wajar dalam arti tindakan untuk melakukannya. Saya pikir bukan nggak sinkron," kata Ardito.

Selain itu, kata Ardito, perbedaan tafsir mengenai kematian Mirna tidak terlalu jadi persoalan. Resume medis yang dibuat dokter RS Abdi Waluyo, katanya, hanya sebagai syarat formal pemberian laporan kepada polisi soal adanya dugaan korban meninggal karena tindak pidana.

"Beda tafsiran ini kan secara surat 18.30 WIB, tapi artinya secara materiil kita meyakini bahwa ketika korban datang sudah meninggal. Bahwa itu administrasi yang harus dikeluarkan bahwa seseorang itu meninggal," kata Ardito.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI