Suara.com - Terdakwa kasus dugaan suap proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara, Damayanti Wisnu Putranti, diagendakan untuk mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum KPK, Senin (29/8/2016). Bekas anggota Komisi V DPR Fraksi PDI Perjuangan berharap KPK menghargai sikap kooperatif yang ditunjukannya selama menjalani pemeriksaan sampai pada persidangan.
"Saya berharap kooperatif saya dihargai. Saya malah memberikan informasi ke KPK," kata Damayanti sebelum sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Saat ini, Damayanti sudah siap untuk menghadapi persidangan.
"Harus siap mau tidak mau," kata Damayanti.
Jaksa mendakwa mantan anggota Komisi V DPR menerima suap sebesar Rp8,1 miliar dari Direktur PT. Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Tujuan uang itu agar Damayanti mengusahakan proyek pembangunan jalan di Provinsi Maluku dan Maluku Utara masuk ke dalam program aspirasi Komisi V DPR yang dicairkan melalui Kementerian PUPR.
Uang sebanyak itu diterima secara terpisah dengan rincian 328 ribu dollar Singapura, Rp1 miliar dan 404 ribu dollar Singapura.
Damayanti didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.