Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan revisi atas materi judicial review Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 (3) telah rampung dan sudah diajukan kembali ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat (26/8/2016). Ahok pun akan menunggu Mahkamah Konstitusi untuk sidang lanjutan.
"Sudah dikirim tinggal nunggu panggilan, Jumat baru (dikirim). Hari ini kan baru dipelajari dong dan kita tunggu panggilannya sidang lagi duduk disitu," ujar Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta (29/8/2016).
Perbaikan materi yang dilakukan Ahok sesuai dengan permintaan hakim konstitusi pada sidang perdana. Perbaikannya, antara lain elaborasi kerugian hak konstitusional yang dialami Ahok bila aturan tentang cuti kampanye bagi calon petahana tetap dilaksanakan.
"Itu tadi masukan dari hakim, kan. Tolong dielaborasi kerugian konstitusinya apa. Kita mulai menghubungkan saya, jabatan saya, dengan konstitusi UUD 45. Pribadi yang gubernur," kata dia.
Sebelumnya, hakim Mahkamah Konstitusi menilai permohonan Ahok belum lengkap sehingga perlu diperbaiki. Hakim meminta Ahok menjelaskan lebih rinci mengenai kerugian hak konstitusional dalam permohonan pengujian Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada.
Usman menuturkan jika Ahok tidak bisa menjelaskan hak konstitusionalnya dirugikan, permohonannya bisa ditolak.
Anggota Majelis Hakim I Gede Dewa Palguna juga meminta Ahok menjelaskan lebih rinci terkait pertentangan antara Pasal 70 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Menurut Hakim, keputusan permohonan ini akan tergantung kemampuan Ahok dalam meyakinkan bahwa ada kerugian konstitusional yang dialaminya.