Sidang Kopi Maut, JPU Yakin Sudah Bisa Siapkan Surat Tuntutan

Senin, 29 Agustus 2016 | 15:40 WIB
Sidang Kopi Maut, JPU Yakin Sudah Bisa Siapkan Surat Tuntutan
Ahli psikologi klinis Antonia Ratih Andjayani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang kasus pembunuhan terhadap Mirna Wayan Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Ardito Muwardi mengatakan pihaknya masih menyimpan beberapa saksi yang akan dihadirkan di sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Namun, dia belum mau merinci siapa saja yang akan diperiksa nanti.

"Saksi masih ada sekitar 10, ahli kalau yang belum itu saya hitung sekitar kurang lebih ada 5 ahli," kata Ardito usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/8/2016).

Namun menurut Ardito, saksi dan ahli itu tidak akan semuanya dihadirkan di persidangan. Terlebih kata dia, ahli hanya sebagai pelengkap.

"Tidak semuanya (dihadirkan). Nah kita kan ibaratnya menjaring ikanlah, siapa yang bisa. Prinsipnya, bagi kami, saksi ahli, keterangan ahli, melengkapi," ujarnya.

Ardito mengklaim saksi yang sudah dihadirkan sudah cukup untuk membuktikan Jessica sebagai pembunuh Mirna. Sehingga, tuntutan untuk terdakwa sudah siap disusun.

"Tentu kan ada skala prioritas. Beruntunglah yang kita prioritas kita sudah hadirkan kemarin semua. Fakta perbuatan (pidana) menurut kami sudah cukup tergambar, dan sangat meyakinkan kami apa yang mengenai surat tuntutan," katanya menjelaskan.

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum masih memiliki kesempatan menghadirkan saksi dan ahli di persidangan sebelum pihak Jessica menghadirkan saksi meringankan pada September mendatang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI