Suara.com - Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat akan menggelar rapat terbatas untuk membahas draf Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu). Setelah diputuskan, draf itu segera dibawa ke DPR untuk dibahas.
Terkait draf RUU Pemilu tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Juri Ariantoro, enggan masuk dalam perdebatan mengenai sistem Pemilu yang tepat untuk dilaksanakan pada 2019 nanti.
"Sebetulnya KPU harus membatasi diri untuk tidak terlibat dalam perdebatan mengenai sistem Pemilu," kata Juri kepada wartawan di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/8/2016).
"Sistem Pemilu itu salah satu pilihan yang sangat terkait dengan kepentingan sistem pemerintahan maupun kepentingan partai politik dalam meraih dukungan di masyarakat. Tetapi secara teknis sistem pemilu berpengaruh terhadap teknis pelaksanaan Pemilu," lanjut Juri.
Lebih jauh, Juri menyatakan apapun keputusan terhadap hasil pembahasan RUU Pemilu akan dilaksanakan. Hanya saja, dia berharap sistem Pemilu dibuat lebih sederhana agar lebih memudahkan pelaksanaannya di lapangan.
"Bagi KPU sistem apa saja, konsekuensinya harus dikerjakan. Tetapi semakin sederhana sistem pemilu dibuat, maka semakin sederhana untuk dilaksanakan di lapangan," ujarnya.
Juri menambahkan, KPU selalu memberi masukan kepada pemerintah mengenai sistem pemilu, khususnya terkait teknis penyenggaraan di lapangan.
"KPU selalu diundang untuk membicarakan, mendiskusikan mengenai UU Pemilu. Untuk hal-hal lain mengenai pelaksanaan di lapangan, kami banyak beri masukan, terutama untuk penguatan kelembagaan dan bagaimana menyelesaikan masalah-masalah pemilu yang selama ini tidak diakomodir secara memadai di dalam UU," tutur dia.
Ada tiga paket draf revisi RUU terkait dengan penyelenggaraan pemilihan umum yang akan dibahas di parlemen bersama pemerintah.
Tiga paket revisi tersebut adalah revisi UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.