Jessica Bantah Keterangan Dokter Soal Penyakit Asmanya

Senin, 29 Agustus 2016 | 14:18 WIB
Jessica Bantah Keterangan Dokter Soal Penyakit Asmanya
Persidangan terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (18/8). (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa Jessica Kumala Wongso sempat mengaku sesak nafas saat mengantarkan Wayan Mirna Salihin ke Rumah Sakit Abdi Waluyo, demikian keterangan yang diberikan dokter RS Abdi Waluyo, dr Adrianto. Dokter yang dihadirkan jaksa penuntut di sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin itu juga mengatakan, ketika itu Jessica mengaku, riwayat sakit asma ia dapatkan dari ibundanya, Imelda Wongso.

"Waktu itu Jessica mengaku sesak. Waktu saya datang, saya tanya punya riwayat sakit apa. Mbak Jessica mengaku punya sakit asma yang riwayat dari ibunya," kata dr Adrianto saat bersaksi di persidangan di PN Jakpus, Jakarta Pusat, Senin (29/8/2016).  

Ardianto mengatakan salah satu tanda orang sakit asma ialah bunyi yang keluar menyertai nafas. Namun, tidak dengan Jessica. Kendati demikian, dokter rumah sakit ketika itu tetap memberikan bantuan tabung oksigen untuk membantu pernafasan Jessica.

"Saya suruh baring, saya kasih oksigen saya periksa, tapi kalau tanda-tanda asma ada menginya, atau bunyi nafas. Asma khasnya seperti itu. Tidak ada (terdengar bunyi)," ujar Adrianto.

Setelah mendapatkan penanganan dokter, ketika itu Jessica menjadi lebih tenang.

Jessica keberatan dengan keterangan Dokter Ardianto yang menyebut dirinya pernah mengaku punya riwayat penyakit asma dari Ibundanya.

"Mengenai saya menyebut riwayat ibu saya (sakit asma) itu tidak benar, terima kasih," kata Jessica dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/8/2016).

Di dalam sidang kelima belas ini, jaksa menghadirkan dua dokter RS Abdi Waluyo, Ardianto dan Prima Yudo. Keduanya menjelaskan penanganan medis saat Mirna dilarikan ke rumah sakit setelah sebelumnya minum es kopi Vietnam di Kafe Olivier. Pihak rumah sakit menyatakan Mirna sudah tidak bernyawa saat dilarikan ke rumah sakit. Dokter Ardito menjelaskan soal resume medis yang diserahkan ke pihak kepolisian.

Usai mendengarkan kesaksian kedua dokter. Majels Hakim pun menunda sidang kelima belas tersebut hinggga pada Rabu (31/8/2016) depan. Sebab, saksi yang siap di sidang kali ini hanya dua orang.

"Hakim nyatakan (sidang) selesai, kita lanjutkan hari rabu tanghal 31 agustus jam 9 pagi," kata Ketua Hakim Kisworo.

Hakim Kisworo pun meminta jaksa agar mempersiapkan siapa saksi yang akan dihadirkan di sidang berikutnya.

"Untuk itu diberitahukan penuntut umum agar bisa hadirkan saksi di sidang selanjutnya," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI