Dokter Nyatakan Mirna Tak Bernyawa Saat Dibawa ke RS

Senin, 29 Agustus 2016 | 10:52 WIB
Dokter Nyatakan Mirna Tak Bernyawa Saat Dibawa ke RS
Terdakwa Jessica Kumala Wongso dan pengacara Otto Hasibuan di Pengadilan Jakarta Pusat, Senin (15/8). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dokter Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta, untuk memberikan kesaksian di sidang ke-15 kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Dalam kesaksiannya, Prima Yudo selaku dokter umum RS Abdi Waluyo menyatakan pihaknya telah melakukan Resusitasi Jantung Paru (RJP)  dan prosedur Elektrokardigram (EKG) saat Mirna dilarikan ke rumah sakit.  Dalam pemeriksaan tersebut, pihak rumah sakit menyatakan jika Mirna sudah meninggal dunia ketika masih dalam perjalanan ke rumah sakit.

"Bibir pucat, jadi dia sudah meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit. Saat diperiksa, denyut jantung dan napas sudah tidak ada lagi," kata Prima, Senin (29/8/2016).

Menurutnya, Mirna tidak ada respon dalam pemeriksaan RJP. Dia mengatakan penampakan wajah Mirna juga sudah pucat. "Pupilnya, tidak ada tanda cahaya, tidak ada respon."

Prima mengaku jika dirinya hanya melakukan pertolongan pertama ketika Mirna di bawa ke UGD. Pemeriksaan menyeluruh dilakukan oleh Dokter Ardianto. Prima juga menangani pasien lain saat Mirma diperiksa di ruang UGD.

"Saya melakukan penolongan (pertama) saja. Saya tidak buat resume, lantaran beliau (Dokter Ardianto) yang menangani lebih jauh," katanya.

Selain Prima, jaksa juga mendatangkan Dokter Ardianto untuk dimintai keterangannya sebagai saksi di sidang Jessica.

Dalam kasus ini, Jessica didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana lantaran diduga telah membunuh Mirna dengan sianida. Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI