Hari Ini, Sidang Jessica Masih Hadirkan Saksi Ahli

Senin, 29 Agustus 2016 | 08:56 WIB
Hari Ini, Sidang Jessica Masih Hadirkan Saksi Ahli
Persidangan terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (18/8). (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ketua tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengeluhkan sikap Jaksa Penuntut Umum karena tidak mau memberitahu saksi ahli yang akan dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, hari ini, Senin (29/8/2016).

"Belum diberitahu sampe sekarang dari jaksa siapa yang dihadirkan," kata Otto kepada wartawan.

Mantan Ketua Umum Peradi itu hanya menerka-nerka dari berita acara pemeriksaan (BAP), kemungkinan jaksa akan menghadirkan dua saksi ahli, yakni pakar hukum pidana dan ahli krimonologi. Sebab, kata Otto, dua ahli tersebut yang hingga kini belum juga dimintai keterangannya di persidangan.

"Dari BAP ada beberapa saksi Chairul Huda, ahli hukum dan Roni ahli kriminologi yang belum dijadwalkan mengikuti persidangan," katanya.

Dalam sidang sebelumnya, pihak Jessica tetap menyangkal keterangan dua ahli yang dihadirkan di sidang ke-14 yang digelar Kamis  (25/8/2016) lalu, yakni ahli toksikologi I Made Agus Gelgel Wirasuta dan ahli hukum pidana Edward Omar Sharif Hiariej.

Kedua ahli tersebut dianggap belum bisa memberikan pembuktian secara hukum terkait pasal  pembunuhan berencana sebagaimana  tertuang dalam dakwaan jaksa.

Alasannya, pihak Jessica menemukan kejanggalan dari simulasi pembuatan es kopi Vietnam yang dicampur dengan sianida. Ada perbedaan mengenai warna dalam percobaan pembuatan kopi bersianida dengan keterangan beberapa pegawai Kafe Olivier yang pernah bersaksi di sidang sebelumnya.

Pihak Jessica pun meragukan keberadaan rekaman kamera pengintai atau CCTV yang dijadikan barang bukti jaksa. Barang bukti elektronik tersebut dianggap tidak bisa dijadikan petunjuk untuk menjerat Jessica karena  tidak diatur dalam KUHAP.

Dalam kasus ini, Jessica didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana lantaran diduga telah membunuh Mirna dengan racun sianida. Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada 6 Januari 2016 lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI