Implementasi JKN Terkendala Ketersediaan Obat

Sabtu, 27 Agustus 2016 | 10:16 WIB
Implementasi JKN Terkendala Ketersediaan Obat
Kartu kepersertaan BPJS Kesehatan. [bpjs-kesehatan.go.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (PKEKK FKM UI), baru-baru ini merilis hasil studi mengenai kendala yang terjadi pada implementasi program JKN.

Ketua PKEKK, Prof. dr. Hasbullah Thabrany mengatakan bahwa penelitian itu mengungkap kurangnya stok obat di fasilitas layanan kesehatan menjadi salah satu kendala yang sering dikeluhkan dalam pelayanan Program JKN.

"Hal ini berakibat pada pasien yang tidak mendapat obat yang memadai," ujar Prof Hasbullah pada temu media bersama IPMG, di Jakarta, Jumat (26/8/2016).

Selain stok obat yang kurang, menurutnya, ada beberapa permasalahan dalam pengadaan obat JKN lainnya seperti proses lelang yang memisahkan antara kelompok obat originator dan generik di mana hal ini membatasi peluang kompetisi yang adil untuk mendapatkan obat yang terbaik untuk pasien.

"Penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang menjadi acuan seleksi obat masih menjadi masalah, Rancangan Kebutuhan Obat (RKO) belum sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan di lapangan,
dan masih banyak kekurangan dalam sistem e-katalog," imbuhnya.

Dalam paparannya, Hasbullah Thabrany menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk perbaikan JKN kedepan, menjawab permasalahan dan meningkatkan efektivitas pengadaan obat JKN.

Pertama, kata dia, seleksi obat yang dilakukan harus menilai tidak hanya dari harga yang terendah, namun juga kriteria lain seperti, komitmen penyedia di tahun sebelumnya, kualitas obat, dan kriteria lainnya, sehingga dapat menghasilkan penyedia yang juga berkualitas.

"Kedua, agar terjadi persaingan yang sehat dalam seleksi obat,  Harga Perkiraan Sendiri yang ditentukan harus sebanding dengan harga pasar, sehingga perwakilan dari asosiasi pabrikan seperti IPMG dan GP Farmasi dapat diikutsertakan dalam penentuan HPS," lanjutnya.

Ketiga, tambah dia, untuk persaingan yang sehat, seleksi obat sebaiknya tidak membedakan obat-obatan originator dangenerik. Keempat, untuk menghindari permasalahan gagal supply yang menyebabkan ketidaktersediaan obat, maka sebaiknya penyedia lebih dari satu.

"Dengan adanya alternatif penyedia, risiko tersebut dapat dihindarkan," imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama Parulian Simanjuntak, Direktur Eksekutif IPMG mengatakan bahwa pasien memiliki hak untuk mendapatkan layanan kesehatan terbaik sesuai kebutuhan mereka, termasuk akses terhadap obat inovatif dan berkualitas.

“Oleh karena itu, kami melihat pentingnya kolaborasi dari pemerintah dan pelaku industri dalam sistem pengadaan obat JKN yang lebih transparan," sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI