Kejagung Tetapkan Ketua KONI Samarinda Sebagai Tersangka

Ruben Setiawan Suara.Com
Sabtu, 27 Agustus 2016 | 07:10 WIB
Kejagung Tetapkan Ketua KONI Samarinda Sebagai Tersangka
Kejaksaan Agung (Kejagung) gelar upacara Hari Bakti Adhyaksa ke 56 yang bertempat di lapangan Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2017). [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Samarinda, Kalimantan Timur, Aidil Fitri sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Pekan Olahraga Provinsi Samarinda 2014.

"Penyidik menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Muhammad Rum di Jakarta, Jumat (26/8) malam.

Dua tersangka lainnya yakni Nur Saim selaku Bendahara KONI Samarinda dan Makmun A Nuhung sebagai PNS Pemerintahan Kota (Pemkot) Samarinda.

Dalam keterangan Kejagung, Aidil Fitri disebutkan hanya sebagai wiraswasta.

Kendati demikian, Kejagung belum memastikan waktu pemeriksaan terhadap ketiga orang saksi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.

"Tentunya nanti akan diperiksa tiga orang itu dalam status sebagai tersangka," katanya.

Tim Satuan Tugas Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) Kejagung pada akhir April 2016 "jemput bola" memeriksa sejumlah saksi kasus itu di Kejari Samarinda.

Di antara yang diperiksa tersebut, Ketua KONI Samarinda Aidil Fitri diperiksa soal dana hibah senilai Rp64 miliar pada 2014 untuk kegiatan Pekan Olah Raga Provinsi Kaltim.

Selain itu, sejumlah pejabat pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dan Pemerintahan Kota (Pemkot) Samarinda, turut diperiksa untuk mengungkap dugaan korupsi tersebut. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI