Suara.com - Dewan Negara, selaku pengadilan administratif tertinggi di Prancis akhirnya mencabut larangan burkini-khususnya di kota Riviera. Keputusan tersebut bukan musthail bakal dilakukan terhadap setidaknya 30 wilayah resor yang telah memberlakukan larangan serupa.
Hal ini menyusul kontroversi yang terjadi sepekan belakangan di wilayah wisata pantai di Nice. Di foto yang tersebar, tampak empat polisi memaksa seorang perempuan menanggalkan burkini yang dikenakannya saat berjemur di pantai.
Setidaknya ada dua lembaga hak asasi manusia Prancis yang memprotes larangan tersebut. Menurut mereka, larangan ini telah mencederai hak asasi manusia. Wali Kota Nice, selaku pejabat yang mesahkan larangan burkini, juga dianggap telah melanggar hak asasi manusia karena dianggap mengatur pakaian apa yang pantas dikenakan di pantai.
Patrice Spinosi, jubir Human Right League mengatakan perempuan yang didenda gara-gara burkini bisa saja menggugat hal tersebut ke pengadilan.
"Keputusan ini merupakan preseden hukum yang buruk. Dengan kata lain, seluruh tata cara harus sesuai dengan keputusan Dewan negara," katanya seperti dikutip laman Metro.
"Wali Kota harus mencabut larangan ini. Jika tidak, tindakan hukum bisa saja diambil untuk melawannya. Cara ini tidak bisa dibenarkan karena melanggar kebebasan fundamental," tandasnya. (Metro)