Suara.com - Anggota Polda Metro Jaya menangkap tersangka begal sepeda motor bernama Renaldi (18), Jaka Ade Permadi (17), dan Handi Risma 20 tahun, serta seorang perempuan penadah bernama Martini (34). Dua di antara tersangka begal masih berstatus pelajar.
Kepala Subdit Rektorat Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto mengatakan keempat tersangka ditangkap setelah kasus pencurian di Kampung Pisangan, RT 16, RW 5, Kelurahan Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, pada Jumat (19/8/2016).
"Terjadi pencurian motor dengan cara merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci leter T," kata Budi Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2016).
Setelah mendapatkan informasi dari para saksi, polisi langsung bergerak. Alhasil, pada Kamis (25/8/2016), polisi menangkap keempat pelaku di beberapa lokasi di Jakara Timur.
Komplotan begal ini dikenal tidak segan-segan melukai korban korban dengan celurit dan samurai.
Sementara Martini yang ditangkap di Kampung Malaka, selama ini sudah diincar polisi. Dia termasuk sulit dicari. Martini sehari-hari adalah ibu rumah tangga.
Para tersangka begal dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.
"Untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara," ujar Budi. (Erlangga Bregas Prakoso)