Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Utara, Burhanuddin untuk tidak berpergian keluar negeri selama 6 bulan ke depan.
Pencegahan tersebut untuk memudahkan Penyidik KPK dalam mengusut kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keputusan Izin Usahaa Pertambangan oleh Gubernur Sultra, Nur Alam kepada PT.Anugrah Harisma Barakah.
"Pencegahan tersebut dengan alasan jika sewaktu-waktu diminta keterangan oleh penyidik, yang bersangkutan tidak ada diluar negeri," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di gedung KPK, jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan,Jumat (26/8/2016).
Selain mencegah Anak buah Nur Alam, KPK juga mencegah Direktur PT. Billy Indonesia, Widdi Aswindi dan juga pemilik PT. Billy, Emi Sukianti. Namun, belum diketahui apa hubungan dicegahnya pihak PT.Billy tersebut dalam kasus ini.
Tetapi untuk diketahui dalam perkara ini, Nur Alam diduga menerima aliran dana dari luar negeri. Diduga jumlah uang tersebut senilai 4,5 juta Dolar AS atau sekitar Rp60 miliar dari seorang pengusaha tambang bernama Mr.Chen. Pria asal Taiwan ini disebut-sebut memiliki hubungan bisnis dengan PT.Billy Indonesia, perusahaan tambang yang beroperasi di Sultra.
KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan surat keputusan terkait izin usaha pertambangan kepada PT .Anugrah Harisma Barakah dari Tahun 2009-2014. Diduga, Gubernur Sultra 2008-2013 dan 2013-2018 itu melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan SK yang tidak sesuai aturan perundang-perundangan yang berlaku.
Nur Alam selaku Gubernur Sultra mengeluarkan tiga SK kepada PT AHB. Yakni, SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, SK Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.
PT. AHB diketahui merupakan perusahaan tambang yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. Perusahaan tersebut melakukan kegiatan penambangan di bekas lahan konsensi PT Inco.
Atas perbuatannya, KPK menjerat Nur Alam dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.