Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi menjadi tersangka. Sebelumnya dia jadi tersangka dugaan menerima suap terkait kasus pelecehan seksual yang dilakukan pedangdut Saipul Jamil, sekarang tersangka dugaan menerima gratifikasi dari penanganan perkara di Mahkamah Agung.
"Berdasarkan pengembangan perkara di PN Jakarta Utara, penyidik menetapkan R sebagai tersangka gratifikasi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jalan Rasuna Said,Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2016).
Namun, Priharsa belum menjelaskan kasus apa yang ditangani Nurhadi sehingga dia diduga menerima gratifikasi.
"Detailnya belum, tapi itu berkaitan dengan kedua PN tersebut, Jakut dan Bekasi," kata Priharsa.
Dulu, ketika diamankan dalam operasi tangkap tangan di Jakarta Utara, di dalam mobil Rohadi, petugas KPK menyita uang senilai Rp700 juta. Namun, uang tersebut belum asalnya darimana.
Untuk mendalaminya, KPK memanggil anggota Komisi III DPR Sareh Wiyono pada Juli 2016. Wiyono sebelum adalah politisi, sekarang menjabat Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat. Sebelum itu, Wiyono juga pernah menjabat hakim ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pada saat itu, Rohadi menjadi paniteranya.
Di DPR, Wiyono pernah menjabat Kepala Badan Legislasi DPR. Namun, kemudian posisinya diganti Supratman dengan tujuan untuk penyegaran.