Suara.com - Hingga hari keempat usai menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam menjadi tersangka dugaan tindak pidana dalam proses penerbitan Surat Keputusan Izin Usaha Pertambangan terhadap PT. Anugrah Harisma Barakah, Komisi Pemberantasan Korupsi belum dapat mengumumkan jumlah kerugian negara akibat perbuatan Nur Alam.
"Kalau untuk jumlah kerugian negara sampai saat ini masih dihitung KPK, juga meminta pihak lain untuk melakukan penghitungan, pihak ahli maupun pihak pemeriksa," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2016).
Priharsa menambahkan kasus yang menjerat kader Partai Amanat Nasional tersebut bukan suap. Soalnya, KPK menjerat Nur Alam dengan dengan pasal penyalahgunaan wewenang.
"Perlu diklarifikasi bahwa kasus ini bukan kasus suap. Jadi yang dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 karena diduga berakibat pada munculnya kerugian negara. Di pasal 2 itu kan berkaitan dengan perbuatan melawan hukum Pasal 3 berkaitan dengan penyelewengan wewenang, di situ KPK menduga yang bersangkutan telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam penerbitan IUP," kata Priharsa.
Nur Alam diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan SK yang tidak sesuai aturan perundang-perundangan.
Nur Alam mengeluarkan tiga SK kepada Anugerah yakni SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, SK Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.
Anugrah merupakan perusahaan tambang yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana.