30 Agustus, Pelanggar Jalur Ganjil-Genap Jakarta Mulai Ditilang

Jum'at, 26 Agustus 2016 | 12:34 WIB
30 Agustus, Pelanggar Jalur Ganjil-Genap Jakarta Mulai Ditilang
Sejumlah petugas gabungan melakukan uji coba penerapan ganjil-genap di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Rabu (27/7). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aturan penerapan sistem ganjil genap di Jakarta mulai permanen Selasa (30/8/2016). Sejak saat itu, petugas kepolisian akan menilang pengemudi mobil yang melanggar aturan.

"Ya itu tanggal 30 Agustus mulai ada penindakan, iya ditilang," ujar Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (26/8/2016).

Gubernur yang akrab disapa Ahok menyadari selama uji coba penerapan aturan ganjil-genap belum benar-benar mengatasi kemacetan, sebaliknya malah menimbulkan kemacetan di sejumlah ruas jalan.

"Sekarang masih ada yang padat. Hari ini saja banyak yang (plat nomor) ganjil. Sepanjang Jalan Sudirman saya ketemu dua," kata Ahok.

Ahok mengatakan belum berencana menambah jumlah petugas untuk mengawasi pelaksanaan sistem ganjil genap.

"Nggak (usah penambahan petugas). Sudah lihat nomor sekian, kan kita bisa kunci dia, kan tau nomor siapa. Kalau dia (pakai plat) nomor palsu, kita akan secara acak minta di lampu merah berhentikan dan minta STNK, kita cek. Kalau ketauhan palsu pasti kita pidana langsung," kata Ahok.

Ahok mengakui sistem baru ini kurang efektif untuk mengatasi macet dibandingkan sistem electronic road pricing. Namun, menurut Ahok, sistem ganjil genap lebih efektif dibandingkan 3 in 1.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI