Pemberlakuan Sistem Ganjil-Genap Dinilai Berhasil

Esti Utami Suara.Com
Jum'at, 26 Agustus 2016 | 09:49 WIB
Pemberlakuan Sistem Ganjil-Genap Dinilai Berhasil
Uji coba sistem ganjil-genap. (suara.com/Oke Atmaja)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pihak Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengklaim pemberlakuan kebijakan ganjil-genap menunjukkan berkontribusi pada kelancaran arus lalu lintas kendaraan.

"Hasil evaluasi menunjukkan perubahan yang lebih baik," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto, di Jakarta, Jumat (26/8/2016).

Budiyanto menyebutkan pemberlakuan plat nomor ganjil-genap juga berpengaruh terhadap kenaikan jumlah penumpang angkutan umum dan peningkatan rata-rata kecepatan kendaraan dibandingkan sebelumnya.

Kecepatan kendaraan meningkat sebesar 20 persen dari 24,6 Km per jam menjadi 28,9 Km per jam dibandingkan sebelum diberlakukan pembatasan lewat konsep plat nomor ganjil-genap.

Hal lain yang berubah yakni waktu tempuh bus Transjakarta pada jalur yang diterapkan ganjil-genap terjadi perbaikan dari 18 menit menjadi 14,6 menit, dan akibatnya jarak antarbus mengalami penurunan terutama pada koridor I dan IX saat pagi hari dari empat menit menjadi dua menit.

Jarak antarbus pada koridor IX ketika pagi hari berubah dari delapan menit menjadi tujuh menit sedangkan saat sore hari dari 10 menit menjadi delapan menit.

Budiyanto menambahkan dampak positif pemberlakuan ganjil-genap juga berimbas terhadap peningkatan jumlah penumpang bus Transjakarta pada koridor I sebesar 32,5 persen, koridor VI (27,1 persen) dan koridor IX (30,5 persen).

Namun Budiyanto menyatakan petugas perlu memperbaiki beberapa faktor seperti pencabutan rambu "3 in 1" yang masih terpasang.

Pembenahan lainnya, petugas harus mengatur dan mengevaluasi jalur alternatif agar terjadi peningkatan kecepatan, serta perbaikan separator pada koridor agar kecepatan busway lebih meningkat.

Ia menegaskan petugas kepolisian akan memberlakukan penegakan hukum plat nomor ganjil-genap sesuai ketentuan mulai 30 Agustus 2016. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI