Suara.com - Kepolisian Resor Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, berhasil menangkap salah seorang kawanan pencuri uang senilai Rp400 juta milik toke kopi asal Kepahiang.
Menurut keterangan Waka Polres Rejanglebong Kompol Rury Roberto didampingi Kabag Ops Kompol Rudi S dan Kasat Reskrim AKP Chusnul Qomar, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Rejanglebong, Kamis (25/8/2016), satu orang pelaku yang ditangkap ini ialah YE (25) warga Kelurahan Lubuk Aman, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan.
"Pelaku ini dalam menjalankan aksinya tidak sendirian, diperkirakan dilakukan empat orang. Mereka ini berasal dari luar Kabupaten Rejanglebong dan berdasarkan pengakuan tersangka YE hal itu baru yang pertama kali mereka lakukan di wilayah Rejanglebong," katanya.
Tersangka YE itu sendiri kata dia, saat ini sudah ditahan di sel Mapolres Rejanglebong setelah sempat diamankan di Mapolsek Padang Ulak Tanding usai ditangkap setelah kejadian pencurian uang hasil penjualan kopi milik Wawan (37) pengusaha kopi asal Kabupaten Kepahiang, pada Rabu sore.
Dari tangan tersangka ini petugas penyidik mengamankan uang sebesar Rp70 juta, dan satu unit sepeda motor merek Honda Sonic tanpa pelat yang dikendarai oleh tersangka YE. Sedangkan untuk pengejaran tersangka lainnya saat ini identitasnya sudah diketahui dan pengejaran petugas Polres Rejanglebong termasuk berkoordinasi dengan Polres Kota Lubuklinggau.
Penangkapan tersangka ini tambah dia, bermula dari pengejaran yang dilakukan petugas di sejumlah lokasi yang selama ini menjadi tempat pelarian, kemudian petugas Polsek di perbatasan yakni Kecamatan Padang Ulak Tanding langsung melakukan penghadangan dan menggelar razia.
Tersangka ini tertangkap setelah berupaya melewati pemeriksaan di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau, tepatnya di depan Polsek Padang Ulak Tanding. Motor pelaku yang berusaha menghidari petugas kemudian menabrak sepeda motor warga setempat sehingga tersangka terpental dan warga daerah itu mengalami patah kaki.
"Untuk warga yang ditabrak langsung dilarikan ke rumah sakit AR Bunda Lubuklinggau, sedangkan tersangka ini saat digeledah petugas didalam jaketnya terdapat uang sebanyak Rp70 juta, yang diduga uang hasil pembagian untuk tersangka ini," tambah dia.
Sementara itu dari pengakuan tersangka YE, dirinya mendapat pembagian paling sedikit. Sedangkan uang sisanya sebanyak Rp330 juta dibawa oleh rekan-rekannya yang menjalankan aksi itu.
Sebelumnya aksi pencurian uang didalam kendaraan dialami oleh pasangan suami-istri yakni Wawan (37) dan Aneka Putri (33) warga Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, yang mengambil uang pembayaran kopi di Bank Mandiri Curup, Rejanglebong sebesar Rp400 juta. Uang ini hilang saat keduanya berbelanja perabotan rumah tangga di Jalan Suprapto, Kecamatan Curup Tengah, Rabu (24/8) sekitar pukul 15.30 WIB. (Antara)