Jaksa Bakal Periksa Surat Pemeriksaan Autopsi Jenazah Mirna

Kamis, 25 Agustus 2016 | 22:42 WIB
Jaksa Bakal Periksa Surat Pemeriksaan Autopsi Jenazah Mirna
Persidangan terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (18/8). (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum bakal menelaah soal surat permintaan pemeriksaan autopsi yang disebut berada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

"Saya pikir itu bukan kealfaan dari kami. Itu tadi bunyi surat permohonan dari penyidik ke Puslabfor. Tentunya, kami akan melakukan cross check juga," kata Jaksa Ardito Muardi usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2016).

Menurutnya, pemeriksaan yang dilakulan tim forensik Puslabfor Polri memang tidak melakukan pembedahan terhadap terhadap organ tubuh Mirna seperti bagian perut, untuk memeriksa kondisi lambung korban yang ditemukan 0,2 miligram sianida.

"Yang dilakukan hanyalah membuka perut untuk melihat isi lambung, kemudian diambil sampel, preparat ujung lambung, hanya dilakukan itu saja. Tidak dilakukan pembedahan sampai dibuka hati, dibuka jantung," kata dia.

Ardito pun berencana, meminta keterangan Dokter Forensik RS Polri Slamet Purnomo untuk menanyakan soal apakah ada permintaan dari penyidik untuk tidak melakukan pemeriksaan forensik terhadap jenazah Mirna. Pasalnya, Ketua Tim Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengungkapkan hal tersebut dalam persidangan.

"Tapi kalaupun kita mau melihat keterangan-keterangan ahli kemarin juga salah satunya Dr. Slamet Purnomo, ada kaitannya juga dengan berkenan atau tidaknya keluarga dilakukan autopsi itu, dalam hal ini keluarga korban untuk dilakukan pembedahan," kata dia.

"Nanti kita akan cross check apakah berkaitan juga dengan hal itu tidak dilakukannya otopsi, tapi hanya dilakukan pemeriksaan dalam," Ardito menambahkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI