Ahli Hukum Pidana: Pasal Pembunuhan Berencana Tak Perlu Motif

Kamis, 25 Agustus 2016 | 18:57 WIB
Ahli Hukum Pidana: Pasal Pembunuhan Berencana Tak Perlu Motif
Terdakwa Jessica Kumala Wongso dan pengacara Otto Hasibuan di Pengadilan Jakarta Pusat, Senin (15/8). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ahli hukum pidana dari UGM Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak membutuhkan motif. Edward mengatakan hal itu dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2016).

"Saya sudah fotokopi buat yang mulia, dijelaskan secara gamblang Pasal 340 tidak membutuhkan motif. Kalau ada ahli pidana bilang butuh motif, suruh baca lagi sejarah pembentukan KUHP di Belanda," kata Edward yang dihadirkan sebagai saksi ahli.

Dalam sidang keempatbelas, Edward menyebutkan satu teori hukum pidana yang menjelaskan Pasal 340 tidak lagi perlu mencari asal-asul atau motif tindak pidana seorang terdakwa

"Ada teori yang menjelaskan, yaitu teori Dolus Premeditatus," katanya.

Edward kemudian merinci tiga hal di dalam teori tersebut. Pertama, ketika pelaku memutuskan kehendak untuk melakukan dalam keadaan tenang‎. Kedua, ada tenggang waktu yang cukup antara memutuskan kehendak dan kejadian.

"Untuk yang ketiga, ‎pelaksanaan kehendak dilakukan dengan tenang, harus menggunakan pemikiran yang matang," kata Edward.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI