Suara.com - Ketua tim pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali mendatangkan saksi dokter forensik RS Polri, Slamet Purnomo, ke persidangan.
"Di sini kami menemukan satu surat yang ada di berkas perkara. Dari ahli dokter Slamet, dia mengatakan tidak melakukan autopsi (jenazah Wayan Mirna Salihin), karena polisi tidak meminta. Tapi kami meminta penjelasan sesungguhnya apakah ada autopsi atau tidak?" kata Otto di sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2016).
Namun, kata Otto, dalam berkas acara pemeriksaan yang diserahkan jaksa, ditemukan ada surat permintaan agar jenazah Mirna diautopsi.
"Mohon diadakan pemeriksaan luar dan dalam jenazah (Mirna) tersebut," kata Otto sambil membacakan isi surat permintaan autopsi di hadapan majelis hakim.
"Sesungguhnya ada permintaan (autopsi), tapi dari dokter bilang tidak ada," kata Otto menambahkan.
Ketua Majelis Hakim Kisworo kemudian menyetujui pemanggilan Slamet untuk memberikan keterangan mengenai poin yang disampaikan Otto.
"Kalau dipanggil kembali, silakan. Akan kita tampung (keberatan pengacara untuk bisa mendapat) keterangan dari dokter Slamet," kata Ketua Hakim Kisworo.