Suara.com - Kepolisian Indonesia dan Kementerian Luar Negeri mengirimkan 4 krunya ke Filipina untuk mengurus penahanan 177 calon jemaah haji Indonesia. Ratusan WNI itu sebelumnya ditahan karena terkait paspor palsu.
Kepala Kepolisian Indonesia, Tito Karnavian mengatakan para WNI itu tidak lagi ditahan oleh polisi Filipina. Mereka sudah ditempatkan di kedutaan RI di sana.
"Langkah utama kami adalah pemulangan. Kami sudah dapat informasi melalui surat dari Pemerintah Filipina dan tembusan dari Kepolisian Filipina bahwa jemaah haji ini tidak lagi ditahan di tempat polisi tapi di kedutaan," kata Kapolri Jenderal Tito karnavian di Gedung Ruparama, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2016).
Sebelum memulangkan, para WNI harus melalui pengecekan data. Jika memenuhi syarat, mereka dipulangkan.
"Kami masih menunggu Tim, pemulangannya dilakukan dengan cara deportasi. Kami sudah terima surat mekanismenya kemungkinan deportasi," ujar Tito.
Tito menambahkan belum dapat menyampaikan bila para calon jamaah haji bisa ditetapkan sebagai tersangka, bila para jamaah mengetahui bahwa paspor yang mereka gunakan palsu.
"Kan belum tahu ya, semua masih diperiksa. Kita belum tahu apakah mereka ini tahu atau tidak. Sekarang sedang dilakukan pendalaman termasuk para yang memberangkatkan," ujar Tito.