Hakim Tipikor Vonis Bekas Pejabat MA Sembilan Tahun Penjara

Kamis, 25 Agustus 2016 | 17:13 WIB
Hakim Tipikor Vonis Bekas Pejabat MA Sembilan Tahun Penjara
Ilustrasi penjara (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana korupsi memvonis bekas Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna, pidana penjara selama sembilan tahun, Kamis (25/8/2016). Selain itu, mantan anak buah bekas Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman itu juga dijatuhi denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

"Mengadili menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar saat pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Hakim menilai Andri terbukti menerima suap sebesar Rp400 juta dari Ichsan Suadi dengan tujuan untuk menunda pengiriman salinan putusan kasasi atas nama Ichsan dalam perkara korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur. Andri juga terbukti menerima suap Rp500 juta dari Asep Ruhiyat yang tengah berperkara di MA.

"Pemberian tersebut merupakan perbuatan suap.‎ Majelis berkeyakinan hadiah untuk menggerakkan penundaan salinan putusan kasasi dan yang berhubungan dengan perkara di MA telah terpenuhi pada perbuatan terdakwa," kata Hakim John.

Hakim menyatakan Andri melanggar Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

‎Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan bagi Andri, yakni perbuatannya tidak mendukung program pemberantasan korupsi yang dicanangkan pemerintah. Dia juga dinilai hakim telah mencoreng Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi.

"Hal-hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan, mengakui perbuatannya, menyesal, dan janji tidak akan berbuat lagi, serta terdakwa punya tanggungan dan menjadi tulang punggung keluarga," kata John.

Adapun vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa menuntut Andri dengan pidana penjara 13 tahun dan denda ‎Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI