Banyak Masalah UU Kewarganegaraan, Arcandra dan Gloria Contohnya

Siswanto Suara.Com
Kamis, 25 Agustus 2016 | 17:06 WIB
Banyak Masalah UU Kewarganegaraan, Arcandra dan Gloria Contohnya
Acara Peringatan Dasawarsa Dwi Kewarganegaraan Terbatas kesepuluh di gedung Kemenkumham, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2016). [suara.com/Erlangga Bregas Prakoso]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Jenderal Administrasi Hukum dan Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Freddy Harris mengungkapkan banyaknya permasalahan yang muncul akibat pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Kemudian dia menyebut tiga kasus yang baru-baru ini terjadi sebagai dampak pelaksanaan UU Nomor 12. Yaitu masalah kewarganegaraan bekas Menteri ESDM Arcandra Tahar, anggota Paskibraka Gloria Natapradja Hamel, dan paspor palsu 177 calon jamaah haji Indonesia yang tertahan di Filipina.

"Ada peristiwa secara tidak kebetulan mewarnai dasarwasa pada saat ini, masalah Gloria, Arcandra, dan 177 jamaah haji mengenai masalah paspor. Kami akan kaji mengenai hal tersebut," kata Freedy ketika menghadiri acara Peringatan Dasawarsa Dwi Kewarganegaraan Terbatas kesepuluh di gedung Kemenkumham, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2016).

Kasus yang banyak ditangani Kemenkumham seperti anak yang lahir di negara dengan pengakuan kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir. Kemudian, kasus anak dengan status warga negara lain yang harus kembali ke Indonesia. Kasus warga Indonesia yang sudah menetap lama di luar negeri, pasangan perkawinan campur, orang asing keturunan Indonesia sampai tiga generasi, orang yang memiliki dwikewarganegaraan, dan orang yang tidak memiliki kewarganegaraan.

Freddy menilai Pasal 41 dan Pasal 42 yang perlu dikaji kembali untuk memperjelas aturan dan status kewarganegaraan. Menurut dia, secara teknis pelaksanaannya banyak mengalami kendala untuk medapatkan status kewargaegaraan di Indonesia.

"Persoalan kewarganegaraan Indonesia, dibedakan soal dwi kewarganegaraan dan beberapa masalah teknis yang perlu dibenahi, kita harus sepaham juga dengan dengan dwi kewarganegaraan ini," kata Freddy.

Wakil Ketua Komisaris III DPR Benny K. Harman mengatakan hak dasar warga harus dilindungi.

"Jangan hanya karena mereka memiliki dwi kewarganegaaran, orang itu dianggap tidak nasionalis," kata dia. (Erlangga Bregas Prakoso)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI