Pengacara Jessica Cecar Ahli Racun soal Penguburan Jenazah Mirna

Kamis, 25 Agustus 2016 | 15:55 WIB
Pengacara Jessica Cecar Ahli Racun soal Penguburan Jenazah Mirna
Sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/7). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, meragukan keterangan saksi ahli toksikologi I Made Agus Gelgel Wirasuta mengenai waktu pemakaman jenazah Wayan Mirna Salihin sebelum diautopsi. Sebelum diautopsi, jenazah telah dikubur di Tempat Pemakaman Umum Gunung Gadung, Kelurahan Genteng, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat, pada 10 Januari 2016.

"Dalam keterangan saudara disebutkan menimbang jenazah telah dikubur lima hari sebelum diautopsi, telah terjadi micro penguraian. Tolong ini dijelaskan, kata lima hari dikubur ini dapat dimana?" kata Otto dalam sidang dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2016).

Made menjelaskan informasi tersebut didapatkannya dari berita acara pemeriksaan di Puslabfor Mabes Polri.

"Di BAP kedokteran forensik, jenazah Wayan Mirna itu diperiksa 9 Januari. Di situ lima harinya (dari waktu meninggal tanggal 6 Januari)," kata Made.

Namun, Otto menilai ada kejanggalan mengenai waktu pemakaman Mirna. Pasalnya, menurut data Mirna meninggal dunia tanggal 6 Januari 2016, setelah itu jenazah sempat berada di rumah duka selama tiga hari sebelum dikubur.

"Jenazah itu di rumah duka tiga hari. Berbeda lho pemeriksaan waktu dikubur sama tidak dikubur," kata Otto.

Made menegaskan bahwa pemeriksaan forensik terhadap jenazah dilakukan lima hari setelah jenazah Mirna dikubur.

"Lima hari itu dari waktu meninggalnya kemudian dilakukan pemeriksaan. Itu dari lima harinya," kata ahli.

Mendengar jawaban saksi ahli, Otto menganggap Made hanya mendapatkan keterangan autopsi jenazah Mirna dari hasil BAP forensik Puslabfor Mabes Polri

"Berarti saudara alfa ya (saat jenazah Mirna diautopsi )," kata Otto.

Sebelumnya, pengacara Jessica menuding Made tidak cermat dalam memeriksa BAP. Sebab, ada perbedaan keterangan antara Made dan saksi kunci Boon Juwita alias Hanie.

Made menyebut Hanie sempat pusing dan muntah setelah mencicipi es kopi Vietnam yang diminum Mirna. Namun ternyata keterangan di BAP, Hanie hanya merasakan panas, pahit, dan pedas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI