Suara.com - Terpidana kasus suap Otto Cornelis Kaligis tidak terima dengan perlakuan Hakim Agung, Artidjo Alkostar, yang memberatkan hukumannya. Kaligis menilai Artidjo dalam memutuskan perkaranya di tingkat kasasi tidak adil.
"Saifuddin empat tahun. Yasin koruptor Rp1 miliar nggak masuk-masuk. Novel dihentikan penyidikannya. Artidjo pilih-pilih kasih," kata Kaligis di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2016).
Artidjo menjadi Ketua Majelis Hakim Kasasi yang menangani kasasi Kaligis. Artidjo bersama Krisna Harahap dan Abdul Latief menolak kasasi. Mereka menyatakan Kaligis terbukti menyuap suap Tripeni Irianto Putro, bekas Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara.
Kaligis membantah menyuap Tripeni. Kaligis menuding Artidjo dan hakim lain tidak membaca bukti-bukti yang diajukannya.
"Bisa nggak, tanya Tripeni saya pernah nggak kasih duit sama dia. Artidjo nggak baca sih bukti-buktinya. Tanya deh Tripeni pernah nggak gue kasih uang ke dia," ujar Kaligis.
Selain menolak kasasi Kaligis, hakim memperberat hukuman ayah dari artis Velove Vexia, dari tujuh penjara menjadi 10 tahun penjara dan Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Karena upaya kasasinya sudah ditolak, KPK langsung melaksanakan perintah MA memenjarakan Kaligis di Lembaga Pemasyarakatan Kelas Satu Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, hari ini.