Suara.com - Koordinator Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Julius Ibrani menduga pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan di Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat mengandung unsur tindak pidana korupsi.
"RUU ini sudah mangkrak, tapi kenapa tiba-tiba dikejar untuk paripurna?" kata Julius dalam diskusi di Kantor PP Muhammadyah, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2016).
Julius menuding penyusunan RUU Pertembakauan sarat terhadap pelanggaran prosedur, praktek korupsi, dan berat sebelah terhadap produsen industri rokok.
Ia menjelaskan, RUU Pertembakauan muncul mendadak pada 2012. Padahal sempat terhenti pada 2011 silam.
"RUU tembakau ini diajukan lagi dengan nama pertembakauan. Katanya ada yang mengusulkan, tapi tiap fraksi saling lempar," katanya.
Draf RUU Pertembakauan, kata dia, relatif mirip dengan RUU PDPTTK, tapi dengan perubahan di sana-sini.
"Dari yang berkenaan dengan kesehatan, tiba-tiba jadi soal legalisasi industri rokok. Ada apa?" Tegasnya.
Oleh sebab itu, pihaknya menolak jika RUU Pertembakauan ini akan tetap disahkan oleh DPR menjadi undang-undang.