Suara.com - Tim pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso mengoreksi keterangan saksi ahli toksikologi I Made Agus Gelgel Wirasuta yang berbeda dengan keterangan saksi kunci Boon Juwita alias Hanie di berita acara pemeriksaan. Made menyebut Hanie sempat pusing dan muntah setelah mencicipi sisa es kopi Vietnam yang diminum Wayan Mirna Salihin, tetapi menurut pengacara tidak ada informasi itu di BAP.
"Di dalam berkas perkara hasil pemeriksaan terhadap Hanie tidak ditemukan," kata pengacara bernama Sordame Purba di Pengadilan Negeri Jakara Pusat, Kamis (25/8/2016).
Made kemudian menjawab. Informasi tentang kondisi Hanie yang mengalami pusing dan mual diketahuinya dari BAP yang dia baca.
"Ahli berdasarkan BAP Hanie," kata Made.
Kemudian pengacara menjelaskan bahwa BAP yang dibacakan jaksa penuntut umum hanya menerangkan Hanie merasa panas, pahit, dan pedas usai mencicipi es kopi.
Untuk memastikan isi BAP, Made kemudian membukanya lagi. Setelah itu, dia meminta maaf kepada majelis hakim karena salah membaca BAP.
"Saya salah baca yang mulia," kata Made.
Selanjutnya, tim pengacara Jessica meragukan keterangan saksi ahli karena tidak cermat memeriksa BAP.