Keppres tersebut merupakan pijakan hukum pemerintah orde Baru Suharto dalam membuat klasifikasi Tahanan Politik secara melawan hukum, memberhentikan PNS, Guru dan tentara karena dugaan terlibat G30S," tandas dia.
Di Wantimpres, Korban Tragedi 65 Kembali Desak Jokowi Minta Maaf
Kamis, 25 Agustus 2016 | 14:20 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Babak Sejarah Indonesia yang Hilang, Penculikan Soekarno-Hatta oleh DN Aidit
25 Oktober 2024 | 18:30 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI