Ahok Pastikan Cuti Jika Gugatan Ditolak MK

Kamis, 25 Agustus 2016 | 14:07 WIB
Ahok Pastikan Cuti Jika Gugatan Ditolak MK
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di sidang gugatan ke MK terkait peraturan wajib cuti untuk calon petahana yang akan maju di Pilgub DKI 2017, Jakarta, Senin (22/8). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan cuti pada saat kampanye di Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017 bila judicial review atau uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tepatnya pada Pasal 70 (3) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi ditolak.

"Belum ditolak kok, baru perbaikan. Kalau ditolak ya cuti dong," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (25/8/2016).

Ahok mengajukan judicial review ke MK karena keberatan disuruh cuti kerja pada saat kampanye di Pilkada Jakarta 2017. Padahal Ahok lebih memilih tidak kampanye asalkan dibolehkan untuk tidak cuti.

Ahok menerangkan, berkas gugatan yang sebelumnya diminta untuk direvisi oleh hakim saat ini sudah masuk tahap finis. Ahok menargetkan berkas tersebut sudah bisa diserahkan lagi ke MK, Jumat (26/8/2016) besok.

"Udah, udah mateng (berkas perbaikannya). Saya harap bisa diserahkan minggu ini, hari ini atau besok," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Hakim Mahkamah Konstitusional menilai permohonan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tentang uji materil Undang-Undang Pilkada perlu diperbaiki. Hakim meminta Ahok menjelaskan lebih rinci mengenai kerugian hak konstitusional dalam permohonan pengujian Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada.

Usman menuturkan, jika Ahok tidak bisa menjelaskan hak konstitusionalnya yang dirugikan, permohonan yang bersangkutan bisa ditolak. ‎Oleh sebab itu, Ahok diminta untuk memperbaiki.

Anggota Majelis Hakim, I Gede Dewa Palguna juga meminta Ahok untuk menjelaskan lebih rinci terkait pertentangan antara Pasal 70 ayat (3) dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Menurut Hakim, keputusan permohonan ini tergantung kemampuan Ahok dalam meyakinkan bahwa ada kerugian konstitusional yang dialaminya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI