Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mengetahui aliran uang yang diduga hasil korupsi Gubernur Sulawesi Utara Nur Alam. Penyidik juga sudah mengetahui nama-nama yang terkait dalam kasus.
"Penyidik sudah mengantongi pihak-pihak yang terkait dengan aliran dana. Tentu masih perlu pendalaman lebih lanjut," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati, Kamis (25/8/2016).
Pihak yang diduga terkait dengan uang tersebut diketahui, salah satunya melalui pemeriksaan saksi dan penggeledahan ke sejumlah lokasi di Sulawesi Tenggara dan Jakarta.
Dalam penggeledahan, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen. Dokumen disita, antara lain dari kantor dan rumah Nur Alam. Di antara dokumen yang disita adalah terkait penerbitan Surat Keputusan Izin Usaha Pertambangan dan SK IUP untuk PT. Anugrah Harisma Barakah.
"Juga dokumen-dokumen lain yang ada hubungannya dengan perkara," kata Yuyuk.
KPK telah Nur Alam menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SK terkait IUP kepada Anugrah di Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, Nur Alam diduga menyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan SK.
SK yang diterbitkan Nur Alam yaitu SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, SK Persetujuan IUP Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.
Anugrah merupakan perusahaan tambang yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana.
Nur Alam dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.