Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mengetahui aliran uang hasil korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Utara, Nur Alam. Meski begitu, agar tidak dinilai gegabah, KPK tidak mau langsung memanggil sejumlah orang tersebut. Tetapi harus melakukan pendalaman terlebih dahulu.
"Penyidik sudah mengantongi pihak-pihak yang terkait dengan aliran dana. Tentu masih perlu pendalaman lebih lanjut," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (25/8/2016).
Para pihak lain penerima uang haram itu diketahui merupakan hasil pengembangan selama penyelidikan dan penyidikan. Salah satunya lewat pemeriksaan sejumlah saksi dan penggeledahan di beberapa lokasi di Sulawesi Tenggara maupun di Jakarta.
Khusus penggeledahan, KPK melakukan penyitaan dokumen-dokumen dari beberapa lokasi. Termasuk di Kantor Gubernur dan di kediaman Nur Alam. Dokumen-dokumen terkait penerbitan Surat Keputusan Izin Usaha Pertambangan. Tak terkecuali SK IUP yang diberika kepada PT.Anugrah Harisma Barakah.
"Juga dokumen-dokumen lain yang ada hubungannya dengan perkara," kata Yuyuk.
KPK resmi menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SK terkait IUP kepada PT. AHB di Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana, Sultra.
Diduga, Gubernur Sultra 2008-2013 dan 2013-2018 itu melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan SK yang tidak sesuai aturan perundang-perundangan yang berlaku.
Nur Alam selaku Gubernur Sultra dari tahun 2009 sampai 2014 mengeluarkan tiga SK kepada PT.AHB. Yakni, SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, SK Persetujuan IUP Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.
PT.AHB diketahui merupakan perusahaan tambang yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. Perusahaan tersebut melakukan kegiatan penambangan di bekas lahan konsensi PT Inco.
Atas perbuatannya, KPK menjerat Nur Alam dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.