O.C.Kaligis Dijebloskan ke Penjara Sukamiskin Bandung

Kamis, 25 Agustus 2016 | 12:52 WIB
O.C.Kaligis Dijebloskan ke Penjara Sukamiskin Bandung
Tahanan KPK, O. C. Kaligis, bahagia sekali menikmati makanan dari putrinya, Velove Vexia [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memindahkan atau mengeksekusi Terpidana kasus dugaan suap Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara, Otto Cornelis Kaligis ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, Jawa Barat pada Kamis (25/8/2016).

Hal itu dilakukan oleh KPK untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung yang menolak upaya hukum kasasi yang diajukan oleh ayahanda artis Velove Vexia tersebut.

"KPK hari ini melaksanakan putusan MA. KPK mengeksekusi terpidana OCK ke Lapas Sukamiskin, Bandung," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkatnya.

Majelis Hakim Kasasi memperberat hukuman pengacara kondang tersebut menjadi 10 tahun penjara. Majelis Hakim Kasasi yang terdiri dari tiga hakim agung, yakni Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan Abdul Latief bahkan menjatuhkan pidana denda‎ senilai Rp500 juta subsider enam bulan kurungan kepada Guru Besar Hukum tersebut.

Majelis menilai Kaligis secara sah dan meyakinkan melakukan suap kepada tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan. Mereka adalah Ketua PTUN Medan sekaligus ketua majelis hakim Tripeni Irianto Putro, anggota majelis hakim Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, serta panitera Syamsir Yusfan.

Tripeni menerima uang 15 ribu Dolar AS dan 5 ribu Dolar Singapura, Dermawan 5 ribu Dolar AS, Syamsir 2 ribu Dolar AS, dan Amir Fauzi 5 ribu Dolar AS.

Adapun Kaligis pada tingkat pertama Pengadilan Tipikor divonis pidana lima tahun enam bulan penjara. Kemudian di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Kaligis menjadi tujuh tahun penjara.

Tak terima putusan itu, Kaligis lalu mengajukan kasasi ke MA. Namun‎, MA malah kembali memperberat hukuman kakek kelahiran 19 Juni 1942 itu menjadi 10 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI