Jor-joran Siaran Kasus Mirna Vs Jessica, Televisi Diingatkan

Siswanto Suara.Com
Kamis, 25 Agustus 2016 | 11:51 WIB
Jor-joran Siaran Kasus Mirna Vs Jessica, Televisi Diingatkan
Persidangan terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (18/8). (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat mengimbau seluruh lembaga penyiaran televisi untuk lebih berhati-hati menayangkan pemberitaan berkaitan dengan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.

KPI Pusat menemukan adanya potensi mengabaikan prinsip praduga tak bersalah, melakukan penggiringan opini publik serta mengarah pada penghakiman yang dilakukan lembaga penyiaran.

Hal itu ditegaskan KPI Pusat dalam surat imbauan kepada 15 stasiun televisi yang ditandatangani Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis di Jakarta.

Di dalam surat imbauan KPI Pusat juga diingatkan agar lembaga penyiaran memperhatikan ketentuan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Tahun 2012 Pasal 22 Ayat (2), (3) dan (4) serta Standar Program Siaran KPI Tahun 2012 Pasal 40 huruf a dan c.

Dalam ketentuan tersebut diuraikan perihal kewajiban program jurnalistik untuk menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik (akurat, berimbang, adil, tidak menyesatkan serta tidak mencampuradukkan fakta dan opini pribadi), menerapkan prinsip praduga tak bersalah dalam peliputan ataupun pemberitaan, tidak melakukan penghakiman, serta menghargai proses hukum yang sedang berlangsung.

Ketua KPI Pusat Judhariksawan juga meminta kepada semua lembaga penyiaran menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program. Surat imbauan ini juga ditembuskan ke seluruh KPI Daerah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI