Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso kembali beradu argumen dengan jaksa penuntut umum saat sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin keempat belas ini baru dimulai, Kamis (25/8/2016). Pihak Jessica mempermasalahkan soal adanya penambahan saksi ahli hukum pidana yang dihadirkan Jaksa.
Tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mempertanyakan independensi dari keterangan ahli hukum pidana Edward Omar Syarif Hiariej dari Universitas Gajah Mada.
Mendengarkan hal tersebut, Jaksa Ardito Muwardi pun memberikan penjelasan alasan pihaknya menambahkan ahli pidana. Menurutnya dalam sidang ini saksi ahli akan menjelaskan keahliannya dalam koridor hukum pidana.
Lantas, Ketua Majelis Hakim Kisworo pun menengahi perdebatan kedua pihak. Hakim Kisworo pun mempersilahkan ahli hukum pidana untuk memaparkan pendapatnya sesuai keahliannya dengan catatan tidak membahas kasus ini.
"Setelah Majelis bermusyawarah, keterangan ahli hukum pidana akan kita dengar pendapatnya, tidak boleh membahas kasus, dan bukan menyangkut kasus dan fakta, hanya sebatas proporsi kealhliannya," kata Ketua Hakim Kisworo dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2016).
Mejelis hakim juga memberikan kesempatan kepada pihak Jessia untuk memberikan keberatannya apabila saksi ahli memberikan kesimpulannya sendiri. Sidang pun akhirnya bisa dilanjutkan. Hakim pun meminta jaksa bisa memeriksa keterangan saksi ahli secara terpisah. Ahli Toksikologi I Made Agus Gel gel pun memberikan keterangan yang pertama.