Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso mengaku baru mengetahui adanya penambahan saksi ahli pada sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini. Selain menghadirkan ahli Toksikologi dari Universitas Udayana, Denpasar, I Made Agus Gelgel Wirasuta. Jaksa penuntut umun juga rencananya akan menghadirkan ahli hukum pidana dari Unirversitas Gajah Mada sebagai saksi ahli.
"Dua ahli dihadirkan, satu ahli toksiologi dan ahli hukum pidananya, Profesor Edi dari UGM ," kata salah satu kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam sebelum sidang di PN Jakpus, Kamis (25/8/2016).
Bostam mengaku kecewa dengan langkah jaksa yang cenderung tertutup soal pemanggilan ahli. Sebab pihaknya hanya tahu jaksa akan kembali menghadirkan ahli Toksikologi I Made Agus Gel gel yang batal memberikan keterangan pada sidang sebelumnya karena Jessica mendadak sakit.
"Ini ahli hukum pidana baru tahunya hari ini," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Tim Kuasa Hukum Jessica, Otto Hasibuan mengaku kliennya mendadak sakit lantaran tak sanggup menahan emosi ketika jaksa membeberkan catatan upaya bunuh diri yang pernah dilakukannya karena permasalahan hubungan asmara dengan mantan kekasih di Australia. Penurunan kondisi kesehatan Jessica juga disebabkan dengan kondisi rumah tahanan Pondok Bambu yang kurang mendukung.