Kurir Sabu 5 Kilogram Divonis 19 Tahun

Dythia Novianty Suara.Com
Rabu, 24 Agustus 2016 | 23:48 WIB
Kurir Sabu 5 Kilogram Divonis 19 Tahun
Ilustrasi pengungkapan jaringan narkotika sabu. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Bulungan, Kalimantan Utara, memvonis kurir sabu-sabu seberat lima kilogram selama 19 tahun penjara. Hal tersebut dibenarkan Kepala PN Bulungan, Ahmad Ukayat di Tanjung Selor.

Vonis dijatuhkan terhadap terdakwa Guntur yang tertangkap aparat kepolisian setempat membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat lima kilo gram itu, selama 19 tahun denda sebesar Rp2 miliar dengan berbagai pertimbangan yuridis. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni seumur hidup pada persidangan lanjutan 22 Agustus 2016.

Ia mengaku, telah melakukan berbagai pertimbangan sebelum menjatuhkan vonis kepada terdakwa. Baik yang sifatnya memberatkan maupun yang menjadi unsur meringankan, termasuk denda apabila tidak dilunasi maka diganti dengan hukuman selama satu tahun.

Ahmad Ukayat yang juga bertindak selaku Ketua Majelis Hakim pada persidangan kurir sabu-sabu yang tertangkap di Jalan Poros Tanjung Selor-Kabupaten Berau, Kaltim beberapa bulan lalu itu menilai, putusan yang dijatuhkannya itu berdasarkan beberapa pembuktian selama persidangan berlangsung.

Menurut dia, sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan mengenakan pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) maka yang dianggap terbukti adalah pasal subsidair saja sehingga hukuman yang dijatuhkan hanya 19 tahun dengan denda uang sebesar Rp2 miliar.

Sehubungan dengan putusan majelis hakim tersebut, JPU maupun terdakwa yang didampingi penasehat hukum menyatakan pikir-pikir apakah menempuh jalus hukum lain atau tidak.

JPU terdakwa, Yuki, usai persidangan menyampaikan pihaknya masih berkonsultasi dengan pimpinannya sebelum melakukan langkah hukum lain berupa pengajuan memori banding ke Pengadilan Tinggi Samarinda, Kaltim.

Mengenai upaya banding dari pihak JPU sendiri, dia memprediksi akan melakukannya karena sangat jauh dari tuntutan yang dibacakan pada persidangan sebelumnya yakni pidana penjara seumur hidup yang mengacu pada pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Putusan vonis majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan sehingga kemungkinan besar akan mengajukan memori banding ke PT Samarinda," ujar Yuki. (Antara)













BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI