Suara.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan indikasi aliran uang mencurigakan yang nilainya sampai puluhan miliar rupiah masuk ke rekening Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam. Nur Alam kini telah ditetapkan KPK menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerbitan surat keputusan terkait izin usaha pertambangan kepada PT. Anugrah Harisma Barakah dari tahun 2009-2014.
"Nilai uangnya tidak etislah kalau saya sampaikan. Ada puluhan miliar (rupiah)," kata Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Muhammad Yusuf Namun Yusuf usai menghadap Presiden Joko Widodo di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (24/8/2016).
Saat ditanya darimana sumber uang yang masuk ke Nur Alam, Yusuf juga enggan membeberkan. Dia belum mau menyebutkan karena kasus ini masih proses penyidikan di KPK.
"Saya tahu, tapi tidak etis kalau saya beri tahu," ujar dia.
Dia menyebutkan uang puluhan miliaran rupiah tersebut terkait penyalahgunaan wewenang dalam perizinan perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara.
"Jadi begini, biasanya praktik-praktik pelanggaran korupsi itu berkaitan dengan satu penyalahgunaan kewenangan, perizinan, dan anggaran. Kami sudah punya petanya, jadi dari pihak KPK, PPATK sudah punya identifikasi. Kasus ini bisa penyalahgunaan perizinan, kewenangan, atau anggaran, dan gratifikasi," tutur dia.
Kasus yang telah menjerat Nur Alam menjadi tersangka adalah kasus dugaan korupsi penerbitan surat keputusan terkait izin usaha pertambangan kepada Anugrah Harisma Barakah. Gubernur Sultra 2008-2013 dan 2013-2018 itu diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan SK yang tidak sesuai aturan perundang-perundangan yang berlaku.
Nur Alam mengeluarkan tiga SK kepada Anugrah yaitu SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, SK Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.
Anugrah merupakan perusahaan tambang yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. Perusahaan tersebut melakukan kegiatan penambangan di bekas lahan konsensi PT. Inco.
KPK menjerat Nur Alam dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Kepala PPATK Sebut Duit Puluhan Miliar Rupiah Masuk ke Nur Alam
Rabu, 24 Agustus 2016 | 18:54 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Putra Siregar Ingin Minta Maaf usai Insiden Pengeroyokan, Tapi Ada yang Menghalangi
06 Juni 2022 | 17:25 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI