Suara.com - Anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap jaringan narkotika internasional. Dua tersangka berkewarganegaraan Taiwan Lin Hsin Han dan Huang Chin Wei ditangkap di apartemen daerah Jakarta pada Rabu (17/8/2016). Dari lokasi itu, ditemukan sabu seberat 60 kilogram.
"Warga Taiwan ini memiliki perilaku sangat mencurigakan, kami lakukan beberapa rangkaian kegiatan penyelidikan yang intensif. Dan kita curigai beberapa unit apartemen yang di sewa para tersangka," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian di gedung Rupatama, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (24/8/2016).
Selama ini mereka terdeteksi sering keluar masuk Indonesia tanpa tujuan yang jelas dan waktunya tak berselang lama.
"Satu kami tangkap berinisial LHH di pelataran parkir apartemen dan inisial HCW kami amankan di lantai dua apartemen, dengan sabu 60 kilogram disimpan dalam tiga buah koper," ujar Tito.
Selain dua tersangka, petugas juga mengamankan tiga warga negara Taiwan dan satu warga Indonesia. Status mereka saat ini masih saksi.
"Satu warga Indonesia supir rental yang melayani para pelaku berpergian," kata Tito.
Selain mengamankan Dari barang bukti sabu seberat 60 kilogram, petugas juga menyita dua paspor atas nama Lin Hsin Han dan Huang Chin Wei serta satu unit mobil Avanza warna silver metalic.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 113 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau paling lama kurungan 15 tahun penjara.