Suara.com - Bekas Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra Mohamad Sanusi tidak mau mengajukan eksepsi atas dua dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2016). Dia didakwa menerima suap Rp2 miliar dari mantan Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan tindak pidana pencucian uang Rp45 miliar.
"Kami tidak akan eksepsi. Kami ingin mempercepat proses peradilan. Undang-undang mengatur 90 hari harus selesai. Jadi kami pikir percepat saja," kata pengacara Sanusi, Krisna Murti.
Meski tidak mengajukan nota keberatan, bukan berarti mereka menerima begitu saja semua dakwaan jaksa.
Krisna menilai dakwaan pencucian Rp45 miliar tidak tepat. Tetapi, untuk saat ini Krisna tidak akan melawan. Krisna ingin bertarung dalam sidang pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi nanti.
"Pihak-pihak lain siapa saja? Sebutkan di situ dong. Sementara rekening-rekening lainnya pun di sebut. Jadi kita tinggal dipembuktian saja nanti," kata Krisna.
Sanusi tak ingin eksepsi karena ingin cepat masuk ke materi pokok persidangan.
"Kita harus buktikan di pengadilan. Doain saja saya bisa buktikan di pengadilan dengan saksi-saksi yang dihadirkan," kata Sanusi.
Atas dua dakwaan tersebut, Sanusi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Selain itu, untuk dugaan pencucian uang, Sanusi diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.