Video Testimoni Freddy Akan Langsung Diserahkan ke Kapolri

Rabu, 24 Agustus 2016 | 15:22 WIB
Video Testimoni Freddy Akan Langsung Diserahkan ke Kapolri
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar. [Suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Pencari Fakta bentukan Polri, Selasa (23/8/2016), mendatangi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM dengan maksud untuk meminta video testimoni terpidana mati Freddy Budiman sehari sebelum dieksekusi mati di Nusakambangan. Tetapi ternyata tidak berhasil karena barang bukti tersebut sudah diserahkan kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

"Hasil koordinasi tim belum diberikan (video testimoni) belum dapat kesempatan," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (24/8/2016).

Rencananya, video tersebut akan langsung diserahkan Kementerian Hukum dan HAM kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

"Pembicaraan Kemenkumham video langsung diberikan ke pimpinan Polri. Akan disampaikan secara resmi oleh menteri ke Mabes Polri, kita tunggu apakah hari ini atau besok," kata Boy.

Boy mengatakan bila video testimoni Freddy sudah diserahkan kepada kepolisian, rencana nanti akan ditonton secara bersama-sama.

"Kami belum dapat kesempatan, Jadi dengan penyerahan itu, baru bisa dilaksanakan (diperlihatkan) sama sama," ujar Boy.

Penelusuran terhadap video tersebut merupakan bagian dari upaya polisi untuk mengusut dugaan aliran uang miliaran rupiah dari Freddy kepada aparat penegak hukum dalam membantu penyelundupan narkoba.

Polisi telah memeriksa sejumlah pihak, mulai dari adik Freddy, teman-teman Freddy, mantan kepala Nusakambangan, juga penyidik polisi yang pernah menangani Freddy.

Namun, Tim Pencari Fakta belum berhasil memeriksa kuasa hukum Freedy. Boy berharap kuasa hukum Freddy kooperatif dengan mendatangi Mabes Polri,.

"Tim sudah datangi ternyata, Tiga tahun lalu sudah nggak tinggal di situ, kami cari lawyer pindah kemana. Kami berharap lawyer Freddy datang ke kami, kami perlu keterangan tambahan berkaitan keabsahan isi pledoi," kata Boy.

Kasus ini berawal dari informasi rahasia Freddy kepada Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Haris Azhar yang menemuinya di Nusakambangan pada 2014.

Kesaksian Freddy kemudian ditulis Haris Azhar di media sosial beberapa saat sebelum Freddy dieksekusi mati di Nusakambangan awal Agustus 2016. Isinya mengejutkan, untuk memuluskan penyelundupan narkoba, Freddy mengaku menyuap oknum BNN sebesar Rp450 miliar dan oknum polisi sebesar Rp90 miliar. Dia juga mengaku pernah diantar jenderal TNI bintang dua ketika membawa narkoba dari Medan ke Jakarta memakai mobil jenderal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI