Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan akan menindaklanjuti laporan dugaan delapan agen travel ilegal. Delapan agen travel tersebut diduga merupakan agen yang dipakai 177 jamaah haji asal Indonesia yang kini ditahan Imigrasi Filipina karena menggunakan paspor palsu.
Menurut Boy, tim Mabes Polri yang siang ini berangkat akan meminta keterangan sejumlah saksi dari jamaah haji tersebut.
"Keterangan para korban bisa kita peroleh, maka akan memperjelas beberapa travel agen ilegal yang memberangkatkan mereka (Jamaah haji)," kata Boy di Mabes Polri, jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (24/8/2016).
Boy menambahkan untuk mengetahui bahwa biro jasa perjalanan haji itu ilegal atau bukan, dibutuhkan informasi jamaah haji . Mulai dari soal siapa pemilik agen travel, alamat agen travel, dan sistem pengiriman jamaah haji.
"Kami sudah mempunyai data, tapi masih belum ada data konkrit domisili, lokasi kantornya, pemiliknya siapa," ujar Boy.
Meski begitu, Jenderal Bintang dua tersebut belum dapat memastikan 177 jamaah haji asal Indonesia bisa secepatnya dipulangkan ke tanah air.
"Belum dapat kami pastikan. Seandainya ada koordinasi yang baik, bisa saja ada peluang untuk dideportasi," kata Boy.
"Semoga saja, sekarang langkah - langkah sedang kami tempuh. Untuk dapat meringankan warga Indonesia yang ikut dalam program haji disana," ujar Boy menambahkan.
Sebelumnya 177 Warga Negara Indonesia ditangkap imigrasi Bandara Internasional Manila karena menggunakan paspor Filipina, Sabtu (20/8/2016). Peristiwa tersebut terbongkar ketika imigrasi Filipina mencari dua warga Filipina yang diduga bertindak sebagai pendamping untuk sekelompok orang Indonesia yang ingin berangkat ke Mekkah pada 17 dan 18 Agustus lalu.