Suara.com - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa bekas Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Mohamad Sanusi menerima suap Rp2 miliar dari Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja terkait pembahasan raperda tentang reklamasi Teluk Jakarta. Uang yang diberikan melalui asisten Ariesman, Trinanda Prihantoro, dilakukan secara bertahap.
"Pemberian tersebut dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," kata Jaksa Ronald Worontika dalam sidang perdana Sanusi dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya,Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2016).
Menurut jaksa uang tersebut diduga untuk mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan raperda. Selain itu diduga agar pasal-pasalnya sesuai mengakomodir kepentingan pengembang.
Ariesman diduga menginginkan agar PT. Muara Samudera Wisesa sebagai anak perusahaan Agung Podomoro mempunyai legalitas untuk melaksanakan pembangunan di Pulau G.
Jaksa KPK mendakwa Sanusi melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.