Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak didampingi pengacara dalam proses uji materi terhadap Pasal 70 tentang kewajiban cuti bagi calon petahana yang diatur dalam Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 di Mahkamah Konstitusi.
"Didampingi Rian (staf bidang hukum Rian Ernest) saja supaya ramai di (Twitter) hastag. Nanti kan diadu nih, kita kan ada senjata-senjata pamungkas rahasia dong," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/8/2016).
Dalam sidang perdana yang berlangsung Senin (22/8/2016) lalu, Ahok juga tidak didampingi pengacara.
Ahok yakin persiapan untuk menghadapi persidangan berikutnya akan berjalan dengan lancar.
"Kita simpan dulu supaya lawan kita nggak nyangka. Nanti baru tiba-tiba kita jeger keluarin," ujar Ahok.
Saat ini, Ahok dan para pakar masih memperbaiki materi gugatan sebagaimana masukan hakim Mahkamah Konstitusi, terutama mengenai kerugian hak konstitusional yang dialami Ahok bilamana tetap mengikuti kewajiban cuti kampanye.
"Lagi dikerjain. Ini lagi dibahas, lagi final. Draftnya sudah kupelajari. Saya usahakan minggu ini masukin lagi seperti yang disarankan dari hakim MK. Supaya jangan sampai ditolak ya," ujar dia.