Suara.com - Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi Gerindra Mohamad Taufik yakin adiknya, Mohamad Sanusi, tidak bersalah dalam kasus pembahasan raperda tentang reklamasi Teluk Jakarta. Salah satu kasus yang sekarang menjerat anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra itu adalah dugaan menerima duit suap Rp2 miliar dari mantan Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
"Insya Allah tidak terbukti. Lagian apa yang mau disuap?" kata Taufik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/8/2016).
Hari ini, Sanusi yang merupakan bekas Ketua Komisi D DPRD DKI menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan menerima suap dan dugaan tindak pidana pencucian uang. Agenda persidangan hari ini untuk mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum KPK.
Uang tersebut diduga untuk mempengaruhi pembahasan raperda tentang reklamasi.
Sementara pada kasus pencucian uang, Sanusi diduga menggunakan uang hasil korupsi untuk usaha. Alhasil, sejumlah aset Sanusi disita KPK. Beberapa di antaranya, kendaraan mewah dan bangunan.
Barang-barang milik Sanusi di antaranya bangunan Muhammad Sanusi Center di Condet, Jakarta Timur; rumah di Jalan Saidi, Cipete, Jakarta Selatan, satu unit apartemen di Soho Pancoran, Jakarta Selatan serta aset Sanusi di Vimala Hills Gadog, Bogor. Sementara kendaraan yang telah disita yakni mobil Audi dan Jaguar bernomor polisi B 123 RX.