Suara.com - Bekas Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Mohamad Sanusi menjalani sidang perdana kasus dugaan menerima suap dari pengembang dalam pembahasan raperda reklamasi Teluk Jakarta dan dugaan tindak pidana pencucian uang di Pengadilan Tindak pidana korupsi, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2016). Agenda sidang yaitu pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum KPK
Kakak Sanusi yang merupakan Wali Ketua DPRD DKI dari Fraksi Gerindra Mohamad Taufik terlihat hadir di ruang sidang.
"Mendampingi saja. Saya beri dukungan. Semoga sidang berjalan lancar," kata Taufik.
Sebelum sidang tadi, Taufik terlihat berbincang dengan adiknya.
Pengacara Sanusi, Krisna Murti, mengatakan kliennya sudah siap menjalani sidang hari ini.
"Hari ini sidang pertama, intinya klien kami sudah sangat siap mendengar isi dakwaan yang akan di bacakan jaksa hari ini," kata Krisna.
Sanusi dijerat dua kasus oleh KPK yaitu kasus dugaan menerima suap dan kasus dugaan pencucian uang. Dalam kasus suap, dia disangka telah menerima uang sebesar Rp2 miliar dari mantan Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja lewat asisten Trinanda Prihantoro. Uang itu diduga untuk mempengaruhi pembahasan raperda.
Sementara pada kasus pencucian uang, Sanusi diduga menggunakan uang hasil korupsi untuk usaha. Alhasil, sejumlah aset Sanusi disita KPK. Beberapa di antaranya, kendaraan mewah dan bangunan.
Barang-barang milik Sanusi di antaranya bangunan Muhammad Sanusi Center di Condet, Jakarta Timur; rumah di Jalan Saidi, Cipete, Jakarta Selatan, satu unit apartemen di Soho Pancoran, Jakarta Selatan serta aset Sanusi di Vimala Hills Gadog, Bogor. Sementara kendaraan yang telah disita yakni mobil Audi dan Jaguar bernomor polisi B-123-RX.